JAKARTA, Harnasnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong DPR RI dan Pemerintah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang harus didasarkan pada semangat peningkatan pemerintahan desa untuk memakmurkan masyarakat.

“Langkah itu agar perangkat desa bersama masyarakat desa bisa memanfaatkan penggunaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu usai menerima pengurus Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, aspirasi Papdesi antara lain terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, serta persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

“Berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes, dan perangkat desa lainnya. Pemerintah, melalui Kementerian Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), bisa menjadi leading sector dalam menindaklanjuti aspirasi Papdesi tersebut,” jelas Bambang.

Menurut dia, dalam APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp70 triliun bagi 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota.

Alokasi tersebut diberikan dengan arah kebijakan penggunaan dana desa, antara lain untuk program pemulihan ekonomi yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem serta bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa.