Ketua MPR Tegaskan PPHN Dibutuhkan untuk Wujudkan Visi Indonesia 2045

Dengan demikian, guna mewujudkan IKN beriringan dengan Visi Indonesia 2045, hanya tersisa waktu sekira 22 tahun.

“Pada saatnya nanti kita akan dihadapkan pada sebuah fakta, apakah visi yang dikonstruksikan dalam memori kolektif tersebut hanya sebatas utopia ataukah mampu mewujud menjadi realitas,” katanya, dikutip dari antara.

Oleh karena itu, Bamsoet menegaskan kembali pentingnya kehadiran PPHN untuk menjamin kesinambungan jangka panjang yang melampaui periode beberapa rezim pemerintahan.

“Terlebih bagi Indonesia yang dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah, seharusnya memiliki perencanaan jangka panjang agar bisa memanfaatkan kekayaan tersebut untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota DPR RI Darul Siska, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Ulla Nuchrawaty, serta Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat.

Hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Brain Society Center Didin S. Damanhuri, Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin, dan Kepala Perpustakaan Nasional Ofy Sofiana.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.