JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

Saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu, Lestari mengatakan era digital dengan segala keterbukaan-nya berpotensi mendatangkan ancaman.

“Pada posisi inilah negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman tersebut, lewat sejumlah kebijakan pada penyelenggaraan sistem elektronik,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari.

Di sisi lain, tambah Rerie, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga kedaulatan bangsa ini dari berbagai ancaman tersebut.

Ia menegaskan, teknologi informasi (internet) dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan akses-nya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara.

“Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara,” ujarnya dikutip dari siaran pers.

Di sisi lain, Rerie juga berharap Pemerintah dapat mengakomodasi setiap kritik dan menata pelayanan yang belum optimal agar pelayanan penyelenggara sistem elektronik lebih berkualitas.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan penerapan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronika oleh Pemerintah dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di Tanah Air.

Menurut Semuel, langkah tersebut setara dengan upaya bangsa ini untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa lewat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, ujar Semuel, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, tambah Semuel, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia.

Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital Tanah Air, tegas Semuel, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mimah Susanti berpendapat penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir.

Kebebasan informasi, ujar Mimah, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat Undang-Undang Dasar 1945 dengan salah satu tujuannya adalah untuk melindungi publik.

Upaya KPI untuk mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, tambah Mimah, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat.