
KKP Tertibkan Delapan Kapal di Laut Natuna dan Perairan Madura
“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” terang Antam, dikutip dari antara.
Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga mengamankan kapal pengangkut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment.
Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, lanjutnya, kapal tersebut juga tidak memiliki pemantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.
Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.
Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.(qq)