JAKARTA, Harnasnews – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta polisi, kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa proses dan penggunaan dana hibah yang diterima DPD KNPI Jawa Barat dari pemerintah provinsi setempat.

“Mekanisme pencairan dana hibah harus diperiksa, apakah telah melalui peraturan yang berlaku,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Haris Pertama terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Jabar kepada DPD KNPI Jawa Barat pimpinan Ridwansyah Yusuf pada akhir tahun 2022.

DPP KNPI menilai hibah itu berpotensi bermasalah mengingat pemberian dilakukan pada akhir 2022.

“Guna menghindari jangan sampai terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah tersebut, DPP KNPI telah menunjuk karteker DPD KNPI Jawa Barat,” kata Haris, dikutip dari antara.