JAKARTA, Harnasnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.

“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya, dikabarkan dari antara.