Komunitas Mobil Kecewa Karena MK Tolak Uji Materi GPS

Adapun penjelasan ‘penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Oleh sebab itu, kata ‘menggunakan telepon’ di pasal di atas dinilai tidak tepat dan multitafsir. Sebab, aturan itu tidak relevan dengan perkembangan zaman karena telepon genggam kini sudah mengalani perkembangan, salah satunya munculnya teknologi GPS.

“Yang dimaksud dengan menggunakan telepon, apakah menggunakan untuk berkomunikasi atau untuk menggunakan GPS.Teknologi GPS dapat digunakan keperluan sesuai tujuannya. GPS dapat digunakan oleh peneliti, olahragawan, petani, tentara, pilot, petualang dkk,” jelas TSC sebagaimana dikutip dari materi gugatan yang diunggah pada laman resmi MK.

Selain itu, TSC juga menggugat Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Pada pasal 283 diatur sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

MK pada akhirnya memutuskan menolak gugatan uji materi tersebut. Majelis hakim MK menilai, penggunaan GPS tidak dapat dilarang sepanjang tidak mengganggu konsentrasi pengemudi selama berlalu lintas.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.