Koramil 1623-04/Sidemen Sasar Pertokoan dan Warung di Desa Sangkan Gunung

Nasional

BALI,Harnasnews.com – Danramil 1623-04/Sidemen Mayor Inf I Ketut Sumendra. SH, bersama anggota melaksanakan Pendisiplinan Penerapan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup No. 42 Tahun 2020 tentang Implementasi Penindakan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Dimulai dengan apel pengecekan dan penyampaian rencana kegitan pendisiplinan yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sidemen, kegiatan tersebut menyasar Tempat Sembahyang Pura Dalem Yang Taluh Desa Sidemen, Pertokoan dan warung di Desa Sangkan Gunung.

Himbauan yang disampaikan : Bahwa terhitung mulai tanggal 07 September 2020 Penerapan Pergub No. 46 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid 19 dan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 tatanan kehidupan era baru sudah berlaku, maka bagi perorangan di wilayah Kecamatan Sidemen yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan denda administratif Rp.100.000,- atau penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat-tempat dan fasilitas umum tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19 dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,- dan di publikasikan di Media Massa sebagai pelaku tidak taat protokol kesehatan dan atau rekomendasi pembekuan izin usaha juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig dan perarem Desa Adat atau ketentuan Perundang-Undangan.

Dalam kegiatan pendisiplinan masih ada ditemukan warga yg melaksanakan kegiatan di luar rumah dan belum melaksanakan jaga jarak dan tidak menggunakan Masker, masih adanya ke Engganan pengelola pasiltas umum untuk menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan Protokol kesehatan, Untuk tempat Pertokoan, warung dan Tempat Ibadah sudah menyediakan alat cuci tangan dan disampaikan juga kepada pengelola dan petugas untuk menyampaikan serta melaksanakan prosedur protokol kesehatan yg sudah dihimbau oleh pemerintah. Sabtu (13-02-2021)di Karangasem.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.