JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Kamis (16/6) akan melelang barang rampasan dari dua terpidana perkara korupsi.

“KPK bersama dan melalui KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘closed bidding’,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu.

Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Susanto ialah terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri.

Berikutnya, lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Heri Tantan Sumaryana merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Adapun barang rampasan tersebut, yaitu dilelang dalam satu paket berupa satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359 dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.