JAKARTA, Harnasnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka BS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan penyidik KPK akan memeriksa 14 saksi tersebut di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, para saksi tersebut yakni:

1. Agustin Angela (Swasta).
2. Budhi Gunawan (Swasta).
3. Nensi (PT. BPR Surya Yudha Kencana).
4. Budhi Setiawan (Swasta).
5. Arma Rizal Riyandar (PT. Aneka Bangun Sarana).
6. Devy Christantoro (Panitia lelang).
7. Muhijab (Panitia lelang).
8. Siswanto (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2018-2019).
9. Ir. Soepratikno (Karyawan swasta).
10. Nanang Ezan Mutaqien (Sinar Mutiara).
11. Dwi Puji Rahayu (Pagar Alam Sejati).
12. Sumar (CV. Samdo Eka Jaya).
13. Doni Setiawan (CV. Samdo Eka Jaya).
14. Nanang Ady Prabowo Manager (PT. Bumi Gamping Sriwijaya).

Penetapan tersangka kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali mengatakan dalam kasus TPPU tersebut, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.