KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Polda Jambi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/2).

Tujuh saksi itu, yakni Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang alias Ahui, Direktur PT Sumber Swarnanusa Lina, Norman Robert seorang karyawan swasta, dan Apif Firmansyah berprofesi sebagai wiraswasta.

Kemudian tiga anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Tartiniah, Parlagutan, dan Ismet Kahar.

“Sampai dengan kemarin, 25 orang saksi telah diperiksa. KPK terus menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017/2018,” ungkap Febri, dikutip dari Antara.

Sebagaimana diatur di KUHAP, KPK juga mengingatkan para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. “Karena ada risiko hukum jika keterangan yang disampaikan di penyidikan ataupun persidangan adalah keterangan palsu,” kata dia.

KPK pada 28 Desember 2018 telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut.

Adapun 13 tersangka itu terdiri dari tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS) dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Leave A Reply

Your email address will not be published.