KPK Periksa Mantan Pejabat BPN Kalbar Terkait Dugaan TPPU

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang dimiliki tersangka dugaan korupsi mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (BPN Kalbar) Siswidodo (SWD). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (15/7).

Kepala bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar itu diperiksa dalam dua perkara. Ipi mengatakan, kedua kasus itu yakni dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara bermula saat Kakanwil BPN Kalbar tahun 2012-2016 yang juga Kakanwil BPN Jawa Timur tahun 2016-2018, Gusmin Tuarita (GTU) menjadi Kepala BPN Kalbar sejak 2012. Pada 2016, ia menjadi Kepala BPN Jawa Timur (Jatim). Sedangkan Siswidodo berkantor di BPN Kalbar.

Saat bertugas di Pontianak, Gusmin mempunyai kewenangan memberikan memberikan hak atas tanah sebagai pelimpahan kewenangan dan pendaftaran atas tanah. Dalam tugasnya itu, ia dibantu oleh Siswidodo.

Leave A Reply

Your email address will not be published.