KPK Puji Rencana Mentan-Mendag Perbaiki Tata Kelola Impor

“Surat dari KPK kepada Presiden itu tentang rekomendasi penghentian alih fungsi lahan dan pemberian intensif kepada daerah agar swasembada dapat tercapai lewat lahan pertanian produktif yang jumlahnya semakin berkurang,” kata Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyampaikan bahwa infrastruktur pelaksanaan subsidi pupuk sekarang cukup kuat dengan adanya Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan)  berbasis NIK yang sudah terverifikasi dan sudah bisa digunakan.

Alih fungsi lahan menurut Mentan SYL  memang menjadi sesuatu yang sudah kritis bagi kepentingan pertanian jangka panjang. Walapun menurutnya undang-undangnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

“Kendalinya ada di pemerintah daerah melalui penetuan  RT/RW. Dan untuk persoalan pupuk, Kementan akan melakukan perbaikan baik dalam ranah regulasi maupun SOP,” pungkasnya, dikutip dari republika.

Sebagai informasi, Kajian yang dilakukan KPK terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.