JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka AP dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan AP dan keluarganya.

Kemudian dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Alex mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.