KPK Tahan Markus Nari

Markus Nari

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN), tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

“MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada Senin telah memeriksa Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus KTP-e.

Usai diperiksa, Markus Nari memilih diam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Leave A Reply

Your email address will not be published.