KPK Tak Masalahkan Rencana MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Tanah Jaktim

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tidak segera mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

“Silakan, jika yang bersangkutan (Boyamin Saiman/Koordinator MAKI) mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK, kata dia, sangat memahami harapan masyarakat agar dapat cepat menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.

Ia menegaskan proses penyidikan saat ini sedang dilakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga lembaganya juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun.

“Aturan hukum yang mesti kami patuhi. Bagi KPK, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya,” ucap Ali, dilansir dari antara.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Leave A Reply

Your email address will not be published.