KPK Umumkan Penyidikan Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina

“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” ujarnya.

Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.

“Saat ini KPK telah mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap orang orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero,” tambah Ali, dilansir dari antara.

Dia menjelaskan tindakan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” tuturnya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.