KPK Ungkap Peran Isnu Edhi Wijaya di Kasus Korupsi E-KTP

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus korupsi e-KTP Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Mereka berdua ditahan lantaran terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP maka pada sekitar bulan Februari 2011, Andi Agustinus bersama dengan Isnu menemui Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP Elektronik. Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

“Setelah adanya pengumuman Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2012, pada tanggal 28 Februari 2011 ISE (Isnu), PLS (Paulus Tanos) dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI sebagai salah satu dari 3 (tiga) konsorsium yang dibahas antara Andi Agustinus, ISE, PLS, HSF (Husni Fahmi) dan pihak-pihak vendor untuk mengikuti lelang pekerjaan penerapan e-KTP,” katanya di Kantor KPK, Kamis (3/2/2022).

Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana, pemilik PT Quadra Solutions, menemui Isnu di kantor PNRI, untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Isnu diduga menyampaikan pada Anang bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan ‘milik’ Andi.

Kemudian, dia mengungkapkan, dilakukan pertemuan di kantor PNRI yang dihadiri oleh Anang, Andi, Paulus dan Isnu. Pada pertemuan tersebut Anang menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI, kemudian Andi, Paulus dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10%, dengan rincian 5% untuk DPR RI dan sisanya untuk pihak Kemendagri. Permintaan tersebut disanggupi oleh Anang.

“ISE juga sempat menemui HSF (Ketua Tim Teknis BPPT) untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada tahun 2009. Kemudian ISE mengundang HSF untuk melakukan presentasi tentang teknologi e-KTP pada pertemuan di Fatmawati,” terang Lili yang dikabarkan dari merdeka.

Pada saat itu, Isnu bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI. Pemimpin Konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai Konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik.

KPK menduga Isnu melakukan pertemuan dengan Andi, Johannes Marliem dan Paulus untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%. Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggungjawab memberikan fee kepada IRMAN dan stafnya sebesar 5% dari jumlah pekerjaan yang diperoleh. Ada rentang waktu bulan April sampai dengan Juni 2011 PLS, ISE dan pihak-pihak vendor dalam konsorsium melaksanakan beberapa pertemuan untuk membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan, sehingga bisa diajukan harga penawaran,” ungkap Lili.

Kemudian, Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun. Pada tanggal 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2012.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium. Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2% sampai 3% dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama.

“Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan 
untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan. Hasil pemotongan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai hal-hal di luar penawaran dan juga digunakan untuk operasional Managemen Bersama Konsorsium PNRI,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.