KPPPA: Hukuman Mati Pelaku Kekerasan Seksual Diperbolehkan UU

“Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal. Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” katanya.

Pemberian hukuman maksimal menurutnya dapat membuat pelaku jera dan mencegah adanya calon pelaku lain yang mau melakukan perbuatan serupa.

“Aspek efek jera, mudah-mudahan calon pelaku kejahatan yang serupa ini juga memahami bahwa risiko ketika melakukan perbuatan seperti ini ancamannya sangat berat dan kita berharap tidak dilakukan oleh orang lain,” katanya.

Oleh karena itu, Kemen PPPA meminta semua pihak memantau jalannya persidangan sehingga kasus ini dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Ini sebuah proses persidangan, semua alat bukti, fakta persidangan menjadi bahan penting nanti untuk memutuskan kasus ini dengan hukuman yang tepat dan seadil-adilnya,” kata Nahar.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.