KSP Paparkan PP Nomor 7/2021 Permudah Pengembangan Poperasi dan UMKM

JAKARTA, Harnasnews.com – Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sebagai salah satu turunan UU Cipta Kerja, merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Panutan S Sulendrakusuma saat menyosialisasikan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu bersama Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Selasa.

“Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas lima persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM,” jelas Panutan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Panutan menyampaikan hadirnya PP Nomor 7 tahun 2021 sekaligus menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja berpihak pada pengembangan koperasi dan UMKM. Terlebih, katanya, Presiden telah mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya karena adanya kebutuhan 2,9 juta sampai 3 juta lapangan kerja per tahun.

Salah satu poin dari PP Nomor 7 tahun 2021 tersebut adalah mengenai kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

“Dalam hal ini, reformasi di bidang regulasi. Banyak keluhan dari dunia usaha soal kesulitan memulai usaha, hingga perizinan, dan lainnya,” tutur Panutan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.