KPK Dalami Proses Pelarian Tersangka Samin Tan

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami proses pelarian pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT), tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Kemudian berkaitan dengan pelarian yang bersangkutan (Samin Tan). Apakah ada pihak-pihak yang membantu, berarti dia menghalang-halangi penyidikan tentunya nanti akan kami kembangkan kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Diketahui, tim penyidik KPK pada Senin (5/4) telah menangkap Samin Tan di Jakarta setelah sebelumnya dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020. Artinya, Samin Tan telah menjadi buronan hampir satu tahun.

Karyoto pun mencontohkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di mana lembaganya telah menetapkan Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

“Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang telah kami tetapkan dengan Pasal 21,” ucap Karyoto.

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.