KSP Paparkan PP Nomor 7/2021 Permudah Pengembangan Poperasi dan UMKM

Di Bandung, KSP bersama KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka sambil tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan puluhan pelaku UMKM binaan Bank BRI dan melibatkan pihak terkait seperti BKPM, Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM Luhur Pradjarto yang turut hadir di sana menjelaskan berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, seperti aspek legalitas yang mengharuskan pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB-nya semua mudah mengurus keperluan usaha,” katanya, dikutip dari antara.

Beberapa kemudahan lain meliputi perizinan tunggal bagi UMKM dan koperasi meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal sampai dengan dukungan kredit program termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan koperasi.

Yang terpenting, kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Kemudahan lain, lanjut dia, adanya  insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.

“Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula satu persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini,” ujar Luhur.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.