KSPI Beberkan 12 Permasalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dalam perubahan pasal 59 UU 13 tahun 2003 di omnibus law, tidak lagi diatgur mengenai berapa lama kontrak (pkwt) harus dilakukan. Sehingga bisa saja terjadi pkwt seumur hidup. KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau pkwt.

Jika hal ini diterapkan, maka buruh Indonesia tidak memiliki kepastian terhadap masa depan. No job security. Buruh tidak lagi memiliki harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap, karena pengusaha cenderung akan mempergunakan karyawan kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja. Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing sebesar 60 persen hingga 75 persen tanpa kepastian kerja, upah rendah, tidak ada jaminan sosial. Data ini hasil survei FSPMI bersama lembaga nirlaba jerman FES di tiga propinsi yaitu jabar, jatim, kepri.

  1. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law tidak lagi dikatergorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.

Hal ini, karena, omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang bunyinya:

(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum.

(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Omnibus law juga mempermudah PHK, hal ini terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i):

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
(b) perusahaan melakukan efisiensi;
(i) pekerja/buruh mangkir;

Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen. Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar.

Selain itu, dalam omnibus law PHK bisa dilakukan karena buruh mangkir (tanpa dijelaskan berapa lama mangkir, sehingga bisa hanya 1 hari) . Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turu dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis.

  1. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Karena outsourcing dan karyawan kontrak bebas, maka sulit bagi mereka bekerja hingga masa pensiun. Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun. Selain itu, karena rentang diputus kontrak, maka tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan.

  1. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Omnibus law mengatur hubungan yang fleksibel dengan mudah rekrut dan pecat. Sehingga mungkin saja akan banyak buruh yang berstatus sebagai tenaga kerja harian.

Selain itu, omnibus law waktu kerja fleksibel. Hal ini justru akan meningkatkan jumlah pekerja informal di industri padat karya. Misalnya, pabrik boneka, sepatu, baju, tidak lagi mendirikan bangunan pabrik tetapi cukup mendirikan kantor saja.

Pengusaha akan memberikan order ke masyarakat atau buruh yang bekerja dari rumah (home industry). Dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi perlindungan untuk buruh. Upah hanya dibayarkan seenaknya dan tidak ada jamian kesehatan dan jaminan pensiun.

Dampak lebih lanjut, hasil produksi dari para buruh ini menjadi tidak kompetitif dan terjadi eksploitasi terhadap tenaga buruh. Sekarang saja, hal seperti ini sudah terjadi di sektor garmen, sepatu, makanan minuman, dan boneka. Padahal tujuan omnibus law ini salah satunya adalah menambah jumlah pekerja formal dari perpindahan sektor informal.

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.

Di mana dalam Pasal 42 Ayat (1) UU 13 tahun 2003 disebutkan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Tetapi dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA. Tidak lagi memerlukan izin seperti dalam aturan sebelumnya.

Jelas ini akan mempermudah TKA masuk. Apalagi praktiknya, saat ini saja TKA unskill sudah banyak yang masuk.

Tetapi omnibus law dalam perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003 hanya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

  1. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Ini adalah dampak dari meluasnya buruh outsourcing dan kontrak. Karyawan kontrak itu, kalau tidak nurut (banyak protes), pasti tidak akan diperpanjang kontraknya.

  1. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Ini adalah dampak dari penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah per jam (lihat tanggapan kami di atas). Sehingga hari libur pun, buruh bisa saja diwaijibkan tetap bekerja.

Penulis adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.