KY-DPR Sepakat tidak ada Intervensi Seleksi Calon Hakim Agung

Dalam rangkaian seleksi calon hakim agung, KY juga akan melakukannya sesuai ukuran dan kompetensi hakim agung. Nantinya, materi yang diujikan juga terkait kompetensi hakim agung.

Bahkan, KY juga memaparkan kepada Komisi III terkait nilai atau bobot sehingga proses seleksi betul-betul transparan.

Seleksi calon hakim agung tersebut untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.

Posisi yang dibutuhkan yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.