La Nyalla Minta Presiden Dorong Negara G20 Adopsi Pajak Minimum Global

Sebelumnya, Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengimbau negara-negara G20 untuk mengakhiri perlombaan perusahaan pajak digital yang minimal untuk menarik dana asing masuk.

Pada 2019, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan Rp27 triliun pajak pertambahan nilai atau PPn dari perusahaan digital yang mengenakan pajak, seperti Google, Facebook, Netflix dan lain-lain.

Perjanjian global dalam pajak akan memungkinkan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak terhadap unicorn yang sedang berkembang, seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak.

Kementerian Keuangan Indonesia perlu mengumpulkan lebih banyak pendapatan setelah pemotongan pajak perusahaan (dari 25 persen menjadi 22 persen) dalam perppu tahun lalu, di atas kewajiban untuk mengembalikan defisit fiskal menjadi 3 persen pada 2023, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.