Lakukan Indisipliner, Beberapa TKK Di PHK Pemkot Bekasi

BEKASI, Harnasnews.com  – Jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Non PNS di Kota Bekasi mencapai ribuan. TKK tersebut tersebar di beberapa dinas dan instansi pemerintah lainnya. Jumlah tersebut belum termasuk GTK dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Namun, akhir-akhir ini jumlah TKK Non PNS sedang mengalami pengurangan. Dari data yang berhasil dihimpun, beberapa TKK dan GTK dipecat dari kedinasannya. Alasan pemutusan hubungan kerja tersebut diantaranya ialah indisipliner pegawai.

“Kenapa mereka di phk, pasti kan ada melanggar aturan, disiplin, tidak patuh makanya diberhentikan,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi usah hadiri acara Dialog Cerdas bersama Pemuda Kota Bekasi, di Gedung Islamic Center Bekasi, Kamis (21/02).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Walikota No 11 tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Perwal tersebut juga mengacu pada Perwal No 42 tahun2017 Tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Perwal No 35 tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi serta Peraturan Walikota Bekasi Nomor 814/Kep. 11-BKPPD/I/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun Anggaran 2018.

Beberapa TKK yang mendapatkan pemutusan kerja diantaranya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, BPKAD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdahperin) dan Sekretariat Dewan (Sekwan). Dari jumlah tersebut diduga akan bertambah pada pertengahan 2019. Belakangan diketahui beberapa TKK dan GTK yang mendapatkan sanksi PHK tersebut sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.