Lakukan Kampanye Di Balai Kelurahan, Caleg PDIP Diduga Langgar Aturan

Kediri, Harnasnews.com – Calon Legislatif DPRD Kota Kediri Agus Sunoto, diduga telah melakukan pelanggaran kampanye karena diketahui melakukan kampanye di balai Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota.

Hal ini disampaikan oleh Widodo ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kota (Panwascam) kepada Harian Nasional News, Rabu (06/02/19) siang.

Menurut widodo, kampanye yang dilakukan Agus Sunoto diduga telah melanggar aturan kampanye karena melakukan kampanye di dalam gedung yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Harusnya Agus Sunoto mentaati aturan ini, amat disayangkan karena kegiatan kampanye bisa dilakukan di rumah warga setempat.

“Temuan dugaan pelanggaran ini kita temukan langsung, karena petugas panwas kelurahan berada di lokasi kejadian,” jelas Widodo kepada Harian Nasional News di kantor Panwas Kecamatan Kota Kota Kediri.

Dalam Kegiatan Kampanye yang dilakukan Agus Sunoto pada Selasa (05/02/19) kemarin, Panwas menemukan bukti kegiatan kampanye tersebut dengan diperkuat adanya pembagian kaos bergambar Agus Sunoto sebagai atribut kampanye pencalegannya.

Kaos tersebut dibagikan kepada warga yang hadir dalam kegiatan tersebut oleh tim kampanye Agus Sunoto.

“Kegiatan kampanye tersebut melanggar undang-undang nomor 7 pemilu tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H, yang dijelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Gedung balai kelurahan termasuk fasilitas pemerintah yang tidak bergerak”, terang Widodo.

Sementara itu, Suparno Kepala Kelurahan Dandangan merasa dikibuli oleh panitia penyelenggara kampanye tersebut, karena ijin yang diajukan panitia itu sosialisasi pokmas untuk penerimaan bantuan sosial bukan untuk kampanye.

“Saya diberitahu oleh bawahan saya kalau gedung itu digunakan kampanye pada malam harinya pas saya sedang kegiatan arisan”, kata Suparno kepada HNN saat ditemui di kantor Kelurahan.

Dijelaskan oleh Suparno, bahwa aparat kelurahan semua netral dan kalau diketahui sebelumnya kegiatan tersebut digunakan untuk kampanye, maka pihak kelurahan pasti melarangnya.

Perlu diketahui, saat ini kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Agus Sunoto caleg PDIP DPRD Kota Kediri telah ditangani untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Kediri, panwas kelurahan telah menyusun laporan yang juga akan diserahkan ke Bawaslu kota kediri yang waktu kegiatan yang diselenggarakan Agus sunoto petugas dari Unsur Bawaslu juga berada di lokasi kejadian. (Hartono/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.