BANDARLAMPUNG, Harnasnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan.

“Selama ini banyak sekali pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan, terutama di dalam negeri dan kita belum ada payung hukum yang melindungi mereka,” ujar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan dengan banyaknya peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga, maka pemerintah serta masyarakat sipil terus berusaha mendorong disahkannya RUU PPRT.

“Kita harus menyuarakan ini bersama-sama, terlebih lagi Lampung ini menjadi daerah yang menyumbangkan pekerja migran tertinggi. Agak tidak masuk akal kalau kita meminta pekerja di luar negeri dilindungi, tapi di dalam negeri tidak ada perlindungan sama sekali,” katanya pula.

Dia menjelaskan, daerah juga perlu mengambil peran serta untuk menjaga dan mendorong disahkannya RUU PPRT guna melindungi hak para pekerja rumah tangga yang kebanyakan merupakan wanita.