Langgar Aturan, Bawaslu Sidangkan Parpol Hanura Kabupaten Kediri

Kediri,Harnasnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri melaporkan Partai Hanura ke Bawas Propinsi Jawa Timur atas pelanggaran tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Tanggal 2 januari 2019 lalu adalah batas akhir penyerahan LPSDK ke KPU Deadline sampai jam 18.00 Wib. Seluruh parpol harus melaporkan, namun sampai batas akhir waktu penyerahan LPSDK hanya partai Hanura yg belum memberikan laporan.

Disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa’idatul Umah, pihak KPU berupaya menghubungi pihak Parpol Hanura, sampai akhirnya pukul 21.00 Wib hadir satu orang Caleg Hanura bernama Darmawan hadir dengan tidak membawa berkas apapun, disusul operator parpol namanya Rina.

“Terjadi negosiasi bahwa diputuskan Hanura tidak menyetorkan, sebenarnya Bawaslu Kabupaten Kediri sudah merekomendasikan pada KPU untuk menerima berkas sampai jam 23.59 Wib. sesuai arahan bawaslu RI, namun Hanura tidak sanggup,” jelas Saidatul kepada Harian Nasional News, Jumat (18/02/19).
Masih kata Sa’idatul, selanjutnya tidak menyerahkannya LPSDK oleh Partai Hanura Kabupaten Kediri ini dijadikan temuan oleh Bawaslu untuk dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya di Sidangkan di Kantor Bawas Jawa Timur.

Proses sidang telah berjalan sejak beberapa hari lalu dengan sebagai pelapor atas nama Syaifudin Zuhri serta Saksi ketua KPU dan ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.
Sementara Hanura pihak terlapor diwakili oleh Sukadi yang merupakan sekretaris Partai Hanura Kabupaten kediri.

“Proses sidang telah berlangsung, sidang pertama pendahuluan pemeriksaan berkas, sidang kedua kesaksian pelapor, sidang ketiga kesaksian terlapor dan saksi, serta sidang ke empat adalah putusan,” jelas perempuan yang dikenal aktif diorganisasi Fatayat itu.

Menutup penjelasannya, Sa’idatul Umah menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang terakhir atau putusan terkait pelanggaran partai hanura kabupaten Kediri ini akan gelar kembali pada minggu depan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.