Legislator Nilai RUU Perlindungan Pasar Rakyat Perlu Segera Dibentuk

“Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga,” ucap Darmadi usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan mitra kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, barul-baru ini.

Legislator dapil DKI Jakarta III ini mendorong ke depannya RUU ini harus diinisiasi agar dapat menjadi Undang-Undang terhadap Perlindungan Pasar Rakyat. “(Regulasi) yang ada sekarang hanya Perpres, Permendag dan Perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen,” nilai Darmadi.

Ia menekankan bahwa UU ini nantinya menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat, agar bisa menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern. “Pasar rakyat perlu kita (buatkan) Undang-Undang (dan) peraturan hierarki yang lebih kuat, untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.