Lima Orang Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pembacokan Arnol Diserahkan Ke Jaksa

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Lima tersangka orang kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban Arnold di depan Hotel 99 Sumbawa Jalan Garuda belum lama ini, masing-masing, ES (19), SN (19), DA (20), Ri (19) dan An (20) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Penahanan itu, menyusul dilimpahkannya berkas kasus penganiyaan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa, Senin (06/01/2019).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi SH, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus penganiayan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.

“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Rasyidi, sapaan akrabnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Agus Widiyono, SH MH, dan Suryo Dwiguno SH.

“Kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel 99 Sumbawa pada Rabu (9/10/2019) malam, sekitar pukul 18.20 wita, berawal ketika dari Ri merayu pacar korban Yuniar W Stavani, namun korban tidak terima dan menghampiri Ri dari arah belakang, kemudian datang teman-teman Ri yaitu SN yang pada akhirnya terlibat cekcok mulut dengan korban, pada saat itu terjadilah perkelahian antara korban dan SN, seketika itu juga teman-teman SN melakukan pengeroyokan terhadap korban, diantara pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis pedang yang juga digunakan untuk menganiaya korban.

SN bersama ketiga terduga lainnya melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam berupa sebilah parang terhadap korban. Senjata tajam tersebut merupakan milik ES, namun saat kejadian digunakan oleh An untuk menebas korban, kemudian diambil oleh SN yang ikut melukai korban.

Akibatnya korban mengalami luka bekas senjata tajam dibagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung.(Man)

Leave A Reply

Your email address will not be published.