Mantan Ketua KONI Kabupaten Dompu Dijebloskan ke Penjara

MATARAM, Harnasnews – Penyidik Kejati NTB telah menetapkan 1 (satu) orang inisial PT menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun Anggaran 2018 s.d 2021 isial PT ( 48thn) menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Dompu 2017 s/d 2021

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan/Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 04 April 2023 s.d 23 April 2023,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).

Adapun alasan objektif dan subjektif penyidik pidana khusus Kejati NTB melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Terhadap tersangka PT dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (Her)

/

Leave A Reply

Your email address will not be published.