
JAKARTA, Harnasnews – Zaka Pringga Arbi, mantan pegawai Kementerian Koperasi (Kemenkop) kini terus mencari keadilan atas pemberhentian dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di era kepemimpinan menteri Teten Masduki.
Zaka mengaku menjadi korban fitnah atas kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh teman sejawatnya, sehingga ia ikut terseret dan sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian, akibatnya dia pun dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat.
Sebagaimana Keputusan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan diperkuat dengan Keputusan Badan Ketua Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 tentang Penguatan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Zaka Pringga Arbi.
Namun, dalam kasus pidana tersebut Zaka melalui Kuasa Hukum Nurseylla Indra S.H.,M.M. mengajukan praperadilan, dalam putusannya Zaka dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor. Hal tersebut berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Kemudian putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Bgr.
“Atas putusan praperadilan tersebut, kemudian kami mengajukan gugatan atas putusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 034/KPtS/BPASN/2023 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan memohon agar hakim memutuskan untuk mengangkat kembali penggugat sebagai ASN,” ujar Seylla kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2025).
Selanjutnya, kata Seylla, kliennya mendapatkan keadilan oleh Hakim yang berwenang, hal itu berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor 17/G/2023/PT.TUN.JKT tanggal 31 Desember 2023, dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” ungkap wanita berparas cantik ini.
Kemudian dalam amar putusan tersebut Hakim PT TUN membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Penguatan Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat.
Belum berhenti di situ, drama penyelesaian perkara Zaka Pringga Arbi masih juga belum menerima keadilan atas putusan PT TUN, karena Ketua BPASN melakukan perlawanan dengan melakukan Banding Kasasi di Mahkamah Agung RI. Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan berdasarkan Putusan Nomor 105 K/TUN/2024 tanggal 6 Mei 2024, ikut menguatkan keputusan PT TUN agar mengaktifkan kembali Zaka Pringga Arbi bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Selanjutnya, atas dasar Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2024 BPASN menerbitkan surat Keputusan Ketua BPASN Nomor 118/KPTS/BPASN/2024 tentang Pembatalan Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 tentang Penguatan Keputusan Menteri dan UKM Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Penjatuhan Disiplin Zaka Pringga Arbi untuk mengaktifkan kembali Zaka Pringga Arbi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Anehnya belum genap 1 bulan setelah pihak BPASN menerbitkan keputusan untuk meminta Kemenkop dan UKM mengaktifkan kembali status PNS Zaka Pringga Arbi, justru Ketua BPASN pada tanggal 10 September 2024, kembali mendaftarkan Peninjauan Kembali atas kemenangan Kasasi Zaka Pringga Arbi di Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 3 PK/TUN/2025,” ungkap Seylla.
Dalam PK yang diajukan oleh Ketua BPASN (pemohon), Ketua Majelis Hakim Agung Suharto S.H.M.Hum yang memeriksa perkara tersebut telah menerbitkan putusan PK Nomor 3 PK/TUN/2025 tanggal 6 Mei 2025 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Ketua BPASN dan Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 105 K/TUN/2024 tanggal 6 Mei 2024.
“Terkait dengan persoalan yang menimpa klien kami saudara Zaka Pringga Arbi, kami selaku kuasa hukum tentunya mempertanyakan konsistensi pejabat negara, dalam hal ini Ketua BPASN dan Mahkamah Agung RI,” tegas Seylla.
Dia menilai Hakim Ketua Majelis Mahkamah Agung RI Suharto S.H.M.Hum yang memeriksa perkara tersebut lalai, karena tidak memperhatikan adanya Novum (alat bukti baru) yang diberikan Zaka Pringga Arbi melalui kuasanya berupa Novum Keputusan Ketua BPASN Nomor 118/KPTS/BPASN/2024 tentang Pembatalan Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 dan juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap di Pengadilan tingkat 1 dan tingkat 2.
“Ada apa dengan Ketua BPASN yang tidak konsisten dengan keputusannya? Dan ada apa dengan Mahkamah Agung yang tidak mempertimbangkan Novum keputusan BPASN sebagai bentuk keadilan bagi Zaka Pringga Arbi,” pungkas Seylla.