Maraknya TI Ilegal Di Alur Sungai Kawasan Perindustrian Jelitik

Dia menambahkan, kalau penghasilan yang didapatkannya di situ tidak banyak lagi seperti sebelum sebelumnya.

“Sekarang ni hasilnya dak banyak, cukup untuk nyambung hidup. Ya paling banyak 10 kilo tapi yang paling sering antara 5 hingga 8 kilo lah,” katanya.

Terpisah, Kasatpol PP kabupaten Bangka, Ahmad Dalian melalui kepala seksi penertiban umum (Kasi Tibum) Ahmad Suherman berjanji untuk menyusuri wilayah sungai Jelituk guna menertibkan penambang ilegal termasuk penambangan dengan cara TI Rajuk.

“Terima kasih infonya. Kita akan susuri sungai Jelitik di kawasan Industri. Bila nantinya kita temui ada kgeiatan penambangan ilegal di situ maka kita akan tindak tegas untuk ditertibkan. Sebab kita semua tau kalau penambangan ilegal itu tidak dibenarkan di mana pun wilayanya,” kata Ahmad Suherman via telepon Jum’at (19/1/2018) petang.

Disinggung soal pemilik TI rajuk salah satu diantaranya dari oknum anggota. Suherman menegaskan pihak akan terlebih dahulu akan berkordinasi dengan pimpinannya.

“Dak jadi soal. Sebab kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan oknum anggota sehingga langkah langkah yang diambil akan lebih tepat.

Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak yang disebut sebut selaku pemilik TI Rajuk tersebut.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.