Membaca OTT Perpajakan Rp6 Miliar: Tantangan KPK Mengejar Rp5 Triliun yang Tak Terlihat

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Analisis ini disusun sebagai kajian kebijakan publik berbasis audit dan penegakan hukum. Seluruh narasi dibangun dari fakta-fakta publik yang telah dirilis oleh institusi resmi (KPK, BPK), data korporasi terbuka, serta pola temuan yang konsisten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama satu dekade.

Tujuannya bukan untuk menetapkan kesalahan hukum atau menyimpulkan kerugian negara secara spesifik, karena kewenangan tersebut berada di tangan penyidik dan pengadilan. Tujuan IAW adalah mendemonstrasikan kerangka metodologis yang seharusnya diterapkan agar setiap Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak berhenti sebagai ritus penangkapan, tetapi menjadi awal dari pemulihan kedaulatan fiskal negara.

Setiap simulasi numerik disajikan sebagai ilustrasi hipotetis berbasis metode audit yang lazim, untuk menunjukkan skala risiko, bukan sebagai klaim faktual. Nama dan entitas korporasi disebutkan semata-mata sebagai studi kasus dari pola sistemik yang lebih luas.

OTT yang ke-sekian kali dan pertanyaan yang masih sama

Saat KPK mengamankan lima tersangka dan uang senilai Rp 6,38 miliar dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara awal Januari 2026, publik mungkin menganggap ini sebagai deja vu. Sebuah peristiwa yang terasa mirip dengan OTT pajak di tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan pejabat, konsultan, dan wajib pajak besar.

Namun, ada pertanyaan yang sejak 2019 tak pernah terjawab tuntas: apa yang sebenarnya hilang dari negara dalam kasus-kasus seperti ini?

Apakah hanya uang suap sebesar Rp 6,38 miliar itu? Atau ada sesuatu yang jauh lebih besar, yang nilai sesungguhnya bersembunyi di balik selisih angka di laporan keuangan, keputusan penilaian pajak, dan skema harga transfer antar perusahaan afiliasi?

Jika kita jujur membaca lembaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sepuluh tahun terakhir, serta mengamati pola penyidikan kasus korupsi perpajakan, maka jawabannya jelas, bahwa kita terus-menerus mengukur salah.

Kita mengukur kerugian negara dari nilai uang suap yang disita, padahal kerugian sesungguhnya adalah pajak yang tidak pernah masuk ke kas negara akibat keputusan yang dimanipulasi. Kita menghukum “pintu”-nya, tetapi membiarkan “rumah” beserta isinya tetap utuh.

OTT 2026 sebuah rantai yang tertangkap dan sebuah pola yang terulang

Berdasarkan rilis KPK, OTT ini menjaring seluruh rantai proses fiskal di satu kantor pajak, yakni dari Kepala KPP (Dwi Budi Iswahyu), pejabat pengawasan (Agus Syaifudin), tim penilai (Askob Bahtiar), hingga konsultan pajak (Abdul Kadim Sahbudin) dan staf wajib pajak, PT Wanatiara Persada (Edy Yulianto).

Modus yang diduga klasik berupa transaksi finansial untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan atau penilaian pajak. Pola ini persis seperti yang terlihat dalam kasus suap pengembalian pajak dealer mobil mewah tahun 2019, kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo pada 2023, dan jaringan Angin Prayitno Aji tahun 2022-2024.

Pertanyaan kritisnya: mengapa pola yang sama terus terulang? Jawabannya tidak hanya ada pada keserakahan individu, tetapi pada pertemuan berbahaya antara dua faktor, yaitu kompleksitas wajib pajak yang ekstrem dan sistem pengawasan fiskal yang rapuh.

Wajib pajak bernilai strategis dalam labirin global

PT Wanatiara Persada adalah contoh sempurna dari wajib pajak “high-risk, high-impact”. Sebagai PMA di sektor hilirisasi nikel Pulau Obi, dengan investasi smelter hingga USD 600 juta dan terafiliasi dengan grup multinasional, perusahaan itu beroperasi dalam labirin transaksi yang sangat kompleks.

Di titik inilah, pengawasan pajak memasuki area abu-abu yang penuh diskresi teknis, berupa:

  • Transfer pricing, untuk penentuan harga jual nikel atau produk antara kepada perusahaan afiliasi di luar negeri.
  • Penilaian aset dan penyusutan, terutama pada aset smelter berteknologi tinggi.
  • Klaim biaya dan unsentif fiskal: terhadap pengaturan beban operasional dan pemanfaatan tax allowance.

Ruang diskresi inilah, yang dalam sistem pengawasan yang kuat, harusnya diselesaikan dengan perdebatan teknis dan data. Namun, dalam sistem yang lemah, ruang ini bisa berubah menjadi komoditas transaksi terselubung. Oknum menawarkan “kepastian” atau “hasil yang menguntungkan”, sementara pihak korporasi mendapatkan kepastian fiskal yang sulit diperoleh melalui jalur formal!

Tenuan BPK sebagai peta kerentanan yang diikuti tanpa perbaikan

Selama sepuluh tahun terakhir, BPK seperti “pelihat” yang terus-menerus memperingatkan tentang retakan di dinding bendungan. LHP demi LHP menyoroti kelemahan yang sama, yaitu:

  1. Data yang kacau balau, ketidakakuratan data di sistem OSS membuat profil wajib pajak tidak jelas, landasan pengawasan menjadi lemah.
  2. Koordinasi yang nol: data produksi di ESDM, ekspor di Bea Cukai, dan penghitungan pajak di DJP tidak nyambung, menciptakan celah manipulasi.
  3. Pengendalian internal yang lunak, terlihat proses pemeriksaan dan penilaian pajak di DJP meninggalkan ruang diskresi berlebihan tanpa pengawasan memadai.
  4. Rekomendasi yang mandek: temuan dan rekomendasi perbaikan dari BPK kerap hanya ditindaklanjuti secara administratif, tanpa perbaikan sistemik yang menyelesaikan akar masalah.

Inilah peta kerentanan negara. Celah-celah inilah yang, dalam analisis tata kelola, menjadi modal operasi bagi kejahatan kerah putih. OTT adalah momen ketika eksploitasi atas kerentanan itu tertangkap basah!

Metode yang salah ukur: karena berhenti di ruang suap dan abai kerugian fiskal

Inilah kesalahan fatal dalam penanganan kasus korupsi perpajakan selama ini, yakni penyidikan dan penuntutan berfokus pada uang suap, bukan pada kerugian fiskal yang diakibatkan.

Mari kita lihat dengan logika sederhana:

  • Barang bukti OTT Wanatiara: Rp 6,38 miliar, berupa uang tunai, valas, logam mulia.
  • Potensi kerugian fiskal (simulasi hipotetis): berdasarkan metode audit atas wajib pajak dengan profil serupa, potensi hilangnya penerimaan pajak, dari manipulasi transfer pricing, penggelembungan biaya, dan pelemahan PPN, dapat mencapai Rp 1 triliun lebih per tahun. Dalam periode pemeriksaan 5 tahun, angkanya bisa membengkak hingga Rp 5 triliun!

Artinya, uang suap yang disita mungkin kurang dari 0,2% dari potensi kerugian fiskal yang diderita negara. Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, proses hukum hanya berkutat pada nilai suap itu semata! Dakwaan, pembuktian, dan tuntutan ganti rugi, berupa uang pengganti, jarang sekali menyentuh selisih triliunan rupiah yang sebenarnya hilang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Blueprint penyelesaian yang ideal: menyatukan penyidikan KPK dengan audit BPK

Agar OTT tidak menjadi ritual yang sia-sia, diperlukan perubahan paradigma penanganan. Berikut adalah kerangka metodologis yang harus diadopsi:

1. Penyidikan berbasis “follow the benefit”, yang ikuti diuntungkan. KPK tidak boleh berhenti pada jejak uang suap dari pemberi ke penerima. Penyidikan harus menelusuri siapa penerima manfaat fiskal utama dari keputusan pajak yang dimanipulasi. Dalam kasus perpajakan, penerima manfaat utama hampir selalu adalah korporasi dan pemegang sahamnya, melalui peningkatan laba bersih dan pengurangan kewajiban pajak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.