Menkum HAM Yasonna Usul Revisi UU Narkotika: Pemakai Narkoba Kita Rehabilitasi

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona Laoly meninjau pembangunan tiga lapas yakni Maximum Security Ngaseman, Lapas Maximum Security Glandakan, dan Lapas Minimum Security Nirbaya di Nusakambangan Cilacap, Rabu (15/12).

Tujuan pembangunan Lapas baru tersebut untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. Dia menilai masalah over kapasitas juga diperlukan upaya lain yakni revisi Undang-Undang narkotika.

“Karena over kapasitas kita harus membangun, tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50 persen lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan. Kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian dan juga akar masalahnya kami akan merevisi Undang-Undang narkotika,” kata Yasona Laoly dalam keterangannya di Cilacap.

Dengan merevisi UU Narkotika, kata Yasonna, bisa menyelesaikan masalah yang sering muncul di hulu. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan para pemakai narkoba direhabilitasi sehingga tidak perlu masuk ke dalam penjara.

“Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu bentuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Kita harapkan, tahun depan masuk dalam Prolegnas. Tujuan kita daripada pemakai dibawa ke dalam lapas, mendingan kita rehabilitasi,” ungkapnya, dikutip dari merdeka.

Sedangkan, anggaran yang dialokasikan oleh negara tidak akan mencukupi untuk membangun lapas di Indonesia. Sebab, biaya pembangunan lapas yang mahal tidak sepadan dengan angka kejahatan yang muncul di setiap daerah.

“Kalau kita kejar-kejaran membangun Lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran Rp131 miliar belum tentu cukup untuk membeli kasur, pembinaan dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.