Mobil Diduga Milik Kadis Kominfo Aceh Utara Gunakan Pelat Hitam, Nomor BL 1038 KV Jadi Sorotan

Ironisnya, dugaan ini menyeret pejabat dari sektor komunikasi dan informasi—bidang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan dan transparansi publik.
Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah serta aturan lalu lintas yang mewajibkan penggunaan pelat merah untuk kendaraan operasional pemerintah. Penyimpangan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Aceh Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Minimnya respons dari pihak terkait justru memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aset negara. Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.