MT Freya dan MT Horse Tinggalkan Perairan RI

BATAM, Harnasnews.com – Kapal super tanker berbendera Panama dan Iran, MT Freya dan MT Horse, yang sempat diamankan Bakamla RI karena diduga melanggar alur pelayaran meninggalkan perairan Indonesia, menyusul vonis Pengadilan Negeri Batam yang menetapkan kedua kapal itu dikembalikan.

Bakamla RI dengan KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi memantau hingga MT Horse dan MT Freya bergerak keluar perairan Batu Ampar dan keluar wilayah Indonesia.

“Hal ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar keluar dari perairan Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan pers, diterima di Batam, Sabtu.

Bakamla RI juga mengawal pemindahan dua nakhoda menuju kapal masing-masing.

​​​​​​Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (25/5), nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.

Kedua nakhoda dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.

Khusus MT Freya, juga didenda Rp2 miliar karena terbukti menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.