Napoleon Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik

JAKARTA, Harnasnews.com – Sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sudah memasuk tahap pembelaan atau pledoi. Dalam nota pembelaannya, Mantan Kadiv Hubinter Polri itu menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dan malpraktik penegakan hukum guna menjaga marwah institusi Polri.

“Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Kriminalisasi dan malpraktik yang dimaksud Napoleon yakni penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Sebab, penindakan hukum yang akhirnya berujung terseretnya Napoleon hanya karena menurunnya citra institusi Polri imbas tertangkapnya Djoko Tjandra.

Leave A Reply

Your email address will not be published.