Natalius Pigai Nilai Pembebasan Ribuan Napi Bermuatan Politis

Nasional

JAKARTA, Harnasnews.com – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pembebasan 38.822 narapidana (Napi) yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, menyusul kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di tengah pandemi Covid-19, merupakan tindakan yang gegabah.

“Sudah terbukti, setelah ribuan Napi itu dibebaskan, angka kriminal kian meningkat. Terlebih masyarakat tengah dihadapkan dengan dua persoalan, yang pertama masalah ekonomi dan yang kedua menghadapi pandemi Corona,” ujar Natalius Pigai kepada Harnasnews.com, Minggu (26/4/2020).

Menurut Pigai, keputusan Menkum HAM tidak matang. Bahkan Ia menuding kebijakan tersebut sangat pragmatis dan kental dengan muatan politis.

Dia menduga ada kepentingan terselubung. Seharusnya Kemenkum HAM mempertimbangkan beberapa aspek hukum dan ekses yang ditimbulkan pascadibebaskannya ribuan Napi tersebut.

“Bukan seperti saat ini. Pemerintah betul-betul gegabah. Akibatnya angka kriminalitas meningkat yang diduga dilakukan oleh eks Napi yang dibebaskan itu,” tegas Pigai.

Pigai mengungkapkan, ada variabel penting yang diabaikan oleh pemerintah sebelum membebaskan para Napi.

Oleh karena itu, Pigai mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly untuk memberikan penjelasan soal pembebasan Ribuan Napi tersebut. Dan bukan semata-mata soal pertimbangan Hak Asasi Manusia.

“Sebenarnya sederhana, tidak harus serta merta dibebaskan. Karena kawasan penjara sangat ketat dan di bawah pengamanan dan pengawasan 1×24 jam. Tinggal bagaimana memberlakukan protokol kesehatan saja,” ungkap Pigai.

Dengan sederet masalah dan kebijakannya yang kerap kontroversi itu, Pigai menilai Kemenkum HAM dibawah kepemimpinan Yasonna Laoly gagal. Seperti dalam membaca potensi persoalan dinilai sangat rendah.

Terkait dengan ribuan Napi yang telah dibebaskan, lanjut Pigai, perintah tidak bisa mengembalikan mereka lagi ke penjara atau Lapas.

Sebab, kata Pigai, mereka (Napi) telah memenuhi massa hukumannya terlebih saat ini menjadi manusia yang bebas. Jadi tidak ada lagi celah hukum untuk memasukan mereka ke penjara. Terkecuali Napi tersebut melakukan tindakan hukum.

“Jadi, memasukan kembali Napi yang dibebaskan, tidak boleh. kecuali Pemerintahan Jokowi dan Yasonna Laoly menerapkan Vigilante Cow (hukum sekehendak pemerintah),” ucap Mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Namun demikian, lanjut Pigai, bila mantan Napi itu melakukan tindak kriminal bisa dimasukan kembali ke penjara. “Akan tetapi harus melalui proses hukum dan vonis hakim,” tandas Pigai. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.