OJK Hentikan Sementara Pemberian Izin Manajer Investasi

Selain itu, keputusan itu juga untuk melakukan evaluasi atas tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas, serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh MI yang telah memperoleh izin usaha.

Melalui keputusan tersebut, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri MI yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.

Berdasarkan keputusan itu, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan tersebut, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berkaitan dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.