Ops Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2021, Polsek Ngunut Ringkus Pengedar Pil Double L

Hukum

Tulungagung, Harnasnews.com – Sebagai wujud keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung. Unit Reskrim Polsek Ngunut, jajaran Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis pil double L.

Pengungkapan tersebut, dalam rangka Operasi Kepolisian dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2021 yang di mulai dari tanggal 1 hingga 12 September 2021.

Diketahui, Polisi mengamankan pil double L sebanyak 6.700 butir dari tempat kost tersangka atas nama inisial, RDJ (21) di Lingkungan 10, Desa Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, yang terjadi pada hari Rabu (02 /9/2021), sekitar pukul 01.30 Wib.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu Hp milik tersangka yang didalamnya berisi transaksi penjualan pil double L melalui via chat.

Kepada wartawan, Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH memaparkan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar 4 hari yang lalu.

Lebih lanjut Iptu Nenny menjelaskan, lalu polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan di sekitar kediaman tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan unit Reskrim Polsek Ngunut di nilai sudah A 1 dan sesuai laporan yang disampaikan masyarakat. Lalu polisi melakukan pemantauan di lokasi pada hari Rabu tanggal 2 September 2021.

”Pada saat itu, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di kediamannya. Tidak ingin buruannya kabur, dengan sigap polisi bergerak melakukan penggerebekan dan didapati tersangka beserta barang buktinya,” terangnya.

Masih kata Iptu Nenny, Dari hasil interograsi, diakui jika barang bukti pil doble L yang ditemukan polisi miliknya (RDJ). Kemudian, polisi membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Ngunut, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, tersangka RDJ akan dijerat dengan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Iptu Nenny.

Kasi Humas Polres Tulungagung juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulungagung. Dan kami, berkomitmen, Kabupaten Tulungagung bebas Narkotika.

”Namun, saya menyayangkan, ternyata pengedar yang baru saja ditangkap ternyata masih tergolong remaja yang sudah terjerumus dalam bisnis narkotika. Hal ini dapat menghancurkan dirinya dan orang lain,” sesalnya. (Mis/Dik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.