Organisasi Migrasi Internasional Terapkan 3P Atasi Perdagangan Orang

Kemudian, untuk aspek penuntutan IOM secara intensif bekerja sama dengan aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan hingga Mahkamah Agung.

Terakhir untuk perlindungan yang dijalankan IOM ialah memberikan rehabilitasi kepada korban TPPO termasuk reintegrasi dengan menyediakan selter melalui kerja sama lembaga swadaya masyarakat.

Pada program reintegrasi tersebut IOM tidak hanya menampung tetapi juga memberdayakan para korban TPPO agar bisa mandiri dan kembali ke masyarakat dengan membawa keahlian tertentu dan pastinya tanpa harus kembali bermigrasi.

Tidak hanya menerapkan 3P, IOM juga aktif memberikan sosialisasi terkait bagaimana perekrutan yang etis dilakukan sesuai aturan berlaku.

Secara umum kasus TPPO selama 2020 tidak hanya meningkat secara nasional namun juga terjadi di tingkat global. Dari data yang dikumpulkan organisasi tersebut rata-rata korban dieksploitasi sebagai pekerja seksual.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.