PAD Sarang Burung Walet di Palangkaraya Belum Optimal

Belum terlaksananya perda tersebut, katanya, dapat diindikasikan seperti masih banyaknya bangunan sarang walet yang berada di lingkungan perumahan masyarakat, pinggir jalan raya dan alih fungsi ruko menjadi bangunan sarang burung.

Kemudian, katanya,juga terindikasi dari semakin menjamurnya pembangunan sarang burung walet tanpa izin.

Ia mengatakan masyarakat juga mengeluhkan di sekitar tempat tinggalnya terdapat bangunan sarang burung walet yang menyebabkan gangguan suara dan gangguan lingkungan akibat kotoran burung tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah tentang sarang burung walet tersebut.

Fairid pun menilai salah satu kendala selama ini lebih kepada komitmen dari pada perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan Perda sarang walet.

“Jadi intinya perlu penguatan komitmen pemerintah bersama masyarakat. Terutama bagaimana pemahaman untuk menaati aturan untuk mendukung peningkatan PAD,” katanya. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.