Palsukan Surat Tanah, Nenek Yossi Divonis 3 Bulan Penjara

DEPOK, Harnasnews – Seorang nenek yang menjual tanah milik Yossi Rosada Soegeng (70) warga Jakarta akhirnya dihukum 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Nugraha,SH dengan dua anggotanya masing-masing Dipo ,SH dan Fauzi,SH di PN Depok Rabu (31/8/2022).

Dalam putusan tersebut sama tingginya dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum, Arif Safriyanto,SH dan Fina,SH.

Leave A Reply

Your email address will not be published.