Pandemi Covid 19, BPPKAD Sumenep Genjot Perolehan PBB

SUMENEP,Harnasnews.com – Ditengah maraknya pandemi Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), terus melakukan himbauan kepada para wajib pajak,untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai waktu yang telah ditentukan.

Mengingat banyaknya para pelaku usaha yang lebih memilih menutup usaha mereka ditengah pandemi,seperti perhotelan dan restoran,serta kebijakan larangan pariwisata otomatis berdampak signifikan terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep di sektor pajak.

BPPKAD Sumenep,melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto, mengatakan bahwa, hanya PBB yang bisa dijadikan salah satu sumber PAD,”Untuk kondisi seperti saat ini, sementara perolehan dari PBB yang bisa kami harapkan,oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,selagi masih berlaku pemutihan bebas denda,” kata Suhermanto beberapa waktu lalu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.