Panglima Ingatkan Jangan ada Kesan TNI Hambat Pemeriksaan Kasus Paniai

“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan, Red.) karena penyidiknya mereka. Mau diperiksa di kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kita hanya (mengurus) perizinan,” ujar Panglima TNI.

Pelanggaran HAM berat terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka. Kasus itu diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI.

Dalam insiden di Paniai, setidaknya empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, yaitu Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17), dan Alfius Youw (17).

Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok antara massa unjuk rasa dan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.

Komnas HAM pada 2020 menetapkan insiden di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Dikabarkan dari antara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM yang Berat pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior.

Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.