Panglima TNI Diminta Jelaskan Alasan Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

JAKARTA, Harnasnews –  Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI. Pasalnya, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, di mana sebelumnya pada Senin (21/3/2022), saat di Hotel Ritz Carlton Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain. 

Sugeng mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.

Sugeng menegaskan, bahwa dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan seharusnya adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. 

“Sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik,” tegas Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima harnasnews, Rabu (11/5/2022). 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan  empat tersangka. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.