Pansus I DPRD Trenggalek Menggelar Rapat PERDA Rancana Tata Ruang Wilayah

Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek

Trenggalek,Harnasnews.com – Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (PERDA) Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW), Jum’at 17/4/2020.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarudin beserta anggota menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas perubahan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),pembahasan tersebut tentunya sudah melalui rekomendasi dari kementrian,melihat dari peta RTRW saat ini ternyata masih banyak pelanggan yang terjadi di beberapa kawasan yang memang harus di tata.

“Karen sesuai perda RTRW No.15, ada beberapa pelanggaran yang belum bisa diterbitkan,maka dengan kondisi itu harus disesuaikan.

Sukarudin menyampaikan dalam perubahan perda RTRW diharuskan turun ke lapangan untuk mengecek beberapa kawasan,seperti yang akan dilakukan pada selasa minggu depan pihaknya akan meninjau kawasan pertambangan.

Jika nanti dalam peninjauan ada pelanggan,ada dua pilihan yaitu dengan akhirnya diperbolehkan namun dengan catatan kawasan tersebut memang ada kesesuaian dengan pertambangan saat ini.

“Kedua jika itu tidak mungkin dan kawasan itu dilarang di RTRW perubahan,maka usaha yang ada harus pindah kawasan ke kawasan yang diperbolehkan RTRW,ungkapnya.

Menurut Sukarudin “seperti ada kegiatan pengumpulan tanahyang ada di daerah buluagung,tentunya akan dilihat jika dilihat dari peta RTRW bukan merupakan kawasan tambang maka kegiatan tersebut akan di tutup atau di suruh pindah di kawasan yang ditetapkan pada peta RTRW.

Memang idealnha 20 tahun sekali RTRW diperbaharui,namun karena ini ada perintah dan penyesuaian karena ada kegiatan nasional seperti pelabuhan maka kita juga harus menyesuaikan,”pungkasnya.(Geng/Rif)

Leave A Reply

Your email address will not be published.