Pasien Positif Covid-19 Dijemput Tim Covid Hunter Polres Pasuruan Kota

Nasional

Pasuruan, Harnasnews.com – Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 11 Februari 2021 di Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota, bahwa setiap warga Kota Pasuruan yang terkonfirm positif Covid-19 tidak boleh isolasi mandiri, Isolasi harus dilakukan secara terpusat berada di Gedung Gradhika Praja Pemerintahan Kota Pasuruan.

Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Tim Covid Hunter Polres Pasuruan Kota bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Pasuruan bergerak melaksanakan pendampingan dan penjemputan 1 warga yang terkonfirm positif Covid-19, warga tersebut berada di Perum Pucang Indah Lestari Kelurahan Kebonagung Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Senin (22/02/2021).

Sebelumnya warga yang terkonfirm positif Covid-19 ini sudah diberikan pemahaman dan pengertian untuk melaksanakan isolasi ditempat yang telah disiapkan oleh Pemkot Pasuruan, yakni di Gradhika Kota Pasuruan.

Kegiatan tim covid hunter yang melakukan pendampingan dan penjemputan pasien terconfirm covid-19 dari rumah untuk ditempatkan di rumah isolasi Gradhika Kota Pasuruan bertujuan untuk mencegah terjadinya atau berkembangnya klaster keluarga akibat isolasi mandiri sekaligus juga upaya untuk mengintensifkan treatment atau perawatan terhadap pasien tersebut.

Menurut AKBP Arman S.I.K M.Si selaku Kapolres Pasurua Kota,  Penjemputan warga yang terkonfirmasi postif covid-19 harus dilakukan,  karena tidak boleh isolasi mandiri di rumah, dimana tidak ada jaminan orang tersebut tidak keluar rumah, dan kalau sampai keluar rumah sangat berpotensi menularkan ke orang lain.

“Penjemputan terhadap pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19 harus dilakukan, supaya tidak akan ada klaster baru karena isolasi mandiri tidak menjamin Pasien tersebut tidak keluar rumah, dan apabila sampai pasien tersebut keluar dari rumah akan terjadi kontak dengan orang lain, sehingga akan berpotensi menularkan ke orang lain,” tegas AKBP Arman.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.